Ketentuan itu berlaku bagi manufaktur yang melakukan pengembangan dan produksi mobil listrik di Indonesia. Ketentuan TKDN untuk periode 2019-2021 minimal 35 persen, 2021-2023 minimal 40 persen, dan 2023-2025 minimum 60 persen, dan mulai 2025, TKDN minimal 80 persen. Besaran TKDN ini untuk mengaplikasikan insentif yang diterima perusahaan otomotif.
Untuk tahap awal pelaku otomotif dipersilakan mengimpor mobil Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). Setelah itu harus mengikuti regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Resmi Teken Perpres Mobil Listrik |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi TCO kan lebih rendah," ucap Putu.
Ia menekankan bahwa setiap segmen kendaraan ramah lingkungan pasti punya kelebihan masing-masing. Misalnya hybrid, selain lebih murah, kendaraan jenis ini juga punya keandalan mampu menghemat konsumsi bahan bakar 40 persen, sedangkan PHEV (plug-in hybrid) 70 persen.
Mobil hibrida atau kendaraan yang menggendong dua jantung penggerak punya skema pajak yang bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan itu untuk mengklasifikasikan pajak kendaraan hybrid, plug-in hybrid dan murni listrik.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan banderol mobil listrik lebih mahal imbas dari penggunaan komponen baterai. Semakin besar kapasitas baterai, harga jual mobil itu dipastikan semakin tinggi.
"Kalau semakin besar baterainya semakin mahal," ujar Harjanto.
Untuk diingat harga kendaraan bermotor listrik masih menjadi faktor penentu masyarakat dalam memilih kendaraan ramah lingkungan. Semakin terjangkau, praktis menjadi incaran masyarakat. (ryh/mik)