Penerapan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Kami telah menerima instruksi dari Kemenhub terkait jumlah kota tambahan untuk penerapan tarif sesuai dengan KP 348/2019. Per hari ini (Jumat 9 Agustus 2019) Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya sasa di wilayah tambahan yang ditentukan," kata VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim persaingan yang sehat," ujarnya.
Penerapan tarif baru ini akan berlaku di zona I dan zona III. Sementara itu, zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah tidak mendapat penyesuaian tarif baru karena tarifnya sudah lebih dulu disesuaikan beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)