Dilansir dari Reuters, para penggugat dari Illinois, Amerika Serikat mengatakan Facebook mengumpulkan serta menyimpan jutaan data biometrik penggunaan tanpa persetujuan mereka.
Facebook terancam rugi miliaran dollar akibat kasus ini. Kerugian tersebut belum lagi mengingat adanya kritik yang luas dari anggota parlemen dan regulator atas praktik regulasi Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Keamanan WhatsApp Jadi Celah Sabotase Pesan |
"Data biometrik ini sangat sensitif sehingga jika terganggu, tidak ada jalan lain. Ini tidak seperti kartu jaminan sosial atau nomor kartu kredit di mana Anda dapat mengubah nomornya. Anda tidak dapat mengubah wajah Anda," ujar seorang pengacara untuk penggugat, Shawn Williams.
Undang-undang privasi biometrik Illinois tertulis bahwa pelanggar harus memberikan ganti rugi sebesar US$ 1.000 untuk setiap pelanggaran yang lalai dan US$ 5.000 untuk setiap pelanggaran yang disengaja atau sembrono.
Denda tersebut merupakan mimpi buruk bagi Facebook. Pasalnya dalam gugatan class action, bisa melibatkan 7 juta pengguna Facebook. (jnp/eks)