"PDP nanti akan ada pertemuan lagi. Ini masih ada masalah menyangkut pidana. Pidana ini ternyata dievaluasi lagi, dibahas ulang dalam waktu dekat. Masalah lain sudah beres, terkait pidananya aja," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8).
Terkait sanksi pidana pasal RUU PDP yang dijatuhkan lebih tinggi dibanding pasal yang lain, Semuel menyebut pasal terkait pencurian data pribadi. Pelaku bakal dijatuhi hukuman pidana setidaknya 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga menyatakan RUU PDP terancam tidak selesai dibahas tahun ini. Hal ini terkait akan habisnya periode jabatan anggota Komisi I 2014-2019.
Lebih lanjut dia mengatakan RUU PDP itu dapat kembali dibahas diperiode Komisi I DPR 2019-2024. Namun menurut Jerry pembahasan tidak bisa dilakukan secara otomatis. Tapi, rancangan undang-undang tersebut harus diusulkan kembali oleh pemerintah atau Komisi 1 DPR.