"AirNav Indonesia dalam hal ini melaksanakan antisipasi pengelolaan operasional drone agar tdk mengganggu atau mengancam keselamatan penerbangan. AirNav Indonesia membuat mitigasi dengan memastikan pergerakan mereka terpisah dengan kegiatan penerbangan sipil reguler maupun militer," jelas M. Khatim, Direktur Operasi AirNav Indonesia, ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).
Hal ini disampaikan Khatim ketika ditanya terkait pertemuan AirNav dengan Terra Drone, Jumat (9/8). Pada pertemuan itu, Terra Drone mendemonstrasikan Sistem Unmanned Traffic Management (UTM) kepada Airnav di kantor Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, AirNav menegaskan pihaknya tidak membuat regulasi untuk mengatur penerbangan drone ini. Sebab, untuk megnatur penerbangan ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Sistem UTM perlu diimplementasikan sebagai bagian dari rencana integrasi ruang udara di Indonesia. Sehingga, penerbangan pesawat berawak dan tidak berawak bisa diawasi secara bersamaan.
Pilot drone juga dapat dengan mudah mengajukan izin-izin terkait penerbangan drone sesuai dengan regulasi yang berlaku. Solusi sistem UTM ini dikembangkan bersama perusahaan portofolio Terra Drone di Belgia, Unifly.
Unifly disebut sudah berpengalaman menerapkan solusi serupa di beberapa negara seperti Jerman, Denmark, Austria, Belgia dan, Jepang.
"Teknologi drone saat ini sudah sangat mudah diakses, dan pemanfaatannya akan terus berkembang pesat, yang mungkin dapat mengganggu keselamatan penerbangan sipil apabila tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Terra Drone dalam siaran persnya.
Terra Drone Corporation adalah penyedia solusi drone industri terkemuka di dunia yang didirikan pada 2016. Kantor pusat perusahaan berlokasi di Tokyo, Jepang, dengan 20 cabang di seluruh dunia termasuk Asia Pasifik, Uni Eropa, dan Amerika Selatan.
Unifly adalah penyedia terkemuka global perangkat lunak UTM. Perusahaan ini memungkinkan pengaturan lalu lintas penerbangan drone di udara. Sistem ini memungkinkan pilot drone untuk mengecek apakah penerbangan drone tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pihak berwenang pun bisa mengelola dan melacak lalu lintas drone dan mengizinkan penerbangan di wilayah udara yang dikontrol.
Dalam pertemuan tersebut, Perum LPPNPI Airnav turut mengundang Direktorat Kelaikudaraan & Pengoperasian Pesawat Udara, Direktorat Navigasi Penerbangan, Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Bandar Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, PT Angkasa Pura II (Persero), Asosiasi Pilot Drone Indonesia, dan Asosiasi Sistem & Teknologi Tanpa Awak. (eks/eks)