Beberapa syarat ponsel yang terkena pengecualian aturan pembatasan IMEI adalah sebagai berikut.
1. Ponsel yang menggunakan tarif roaming internasional.
2. Ponsel yang merupakan barang bawaan pribadi penumpang atau awak internasional. Namun, hanya 2 unit ponsel dari jenis berbeda yang dikecualikan pada aturan ini.
3. Perwakilan negara asing serta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
4. Untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
5. Perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Meski terbebas dari aturan IMEI, namun mereka diwajibkan untuk melaporkan IMEI perangkat yang mereka gunakan. Pelaporan dilakukan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional paling lambat 30 setelah kedatangan ke wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ponsel yang dibeli dari luar negeri dan akan digunakan di Indonesia lebih dari 30 hari, mesti mendaftarkan IMEI tersebut ke sistem basis data IMEI nasional.
[Gambas:Video CNN] (eks/eks)