Dalam kondisi ini praktis membuat rugi pemilik kendaraan terutama jika mobilnya tidak dilindungi asuransi. Dalam kondisi itu pemilik akan pusing dengan beban biaya perbaikannya.
Kendati demikian tidak semua kendaraan yang telah rusak itu bisa ditanggung asuransi. Pemegang polis asuransi harus teliti untuk menghindari kantong jebol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, risiko sendiri membuat tertanggung lebih sadar bahwa asuransi yang dimiliki tidak menanggung biaya perbaikan kendaraan sepenuhnya.
Gambaran biaya risiko sendiri asuransi Garda Oto komprehensif, yaitu, saat mobil kita menabrak pembatas jalan dan menyebabkan bodi depan atau samping mobil rusak. Maka, anda dapat melakukan klaim hingga mobilnya pun dirujuk pada bengkel rekanan asuransi. Kita hanya perlu membayar biaya risiko sendiri sebesar Rp300 ribu per kejadian.
Praktis harus merogoh kantong lebih dalam untuk memperbaikinya. Ada lagi istilah biaya risiko sendiri asuransi Garda Oto perluasan jaminan.
Selain menggunakan asuransi komprehensif, tertanggung disarankan menambah perluasan jaminan.
Perluasan jaminan ini terdiri dari banjir, angin topan, badai, dan tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, Huru-Hara (SRCC/Strike, Riot, and Civil Comotion), terorisme dan sabotase, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
Untuk hura-hara di Kota Manokwari sendiri dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 3.1 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Definisi huru-hara Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut. (mik)