Seperti diketahui rancangan skema baru PPnBM yang diumumkan Kementerian Keuangan pada Juli menyebutkan LCGC akan dikenakan tarif tiga persen. Sejak mulai dibuka pada 2013, setiap produk LCGC mendapat keistimewaan PPnBM nol persen.
"Kalau bisa menurut saya jangan dinaikkan lagi perpajakan itu," kata Government and Institution Services PT Surveyor Indonesia (Persero) Achmad Sofiar Effendi di Jakarta beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Mau Hapus Keistimewaan LCGC |
Permintaan Kemenperin kemungkinan tidak jadi dipertimbangkan, pasalnya di dalam rancangan skema baru PPnBM yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, syarat seperti itu tidak ada. Melainkan, LCGC tetap wajib 20 km per liter namun kena 3 persen PPnBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu program ini juga bertujuan mencegah impor mobil murah yang digagas Thailand untuk Indonesia dengan sebutan 'eco car'.
"Dengan CBU (completely build up) kita tidak dapat apa-apa. Beda dengan produksi di sini. Tenaga kerja dan pajak ada. Misal CBU datang ke sini, paling dapat berapa," ucapnya.
"Kalau misal ada harmonisasi ya tidak apa-apa, tapi kenaikan jangan terlalu tinggi," katanya.
Syarat Teknis LCGC
Program LCGC telah bergulir sejak 2013. Saat ini ada lima produsen yang menjadi peserta, yaitu Honda (Brio Satya), Toyota (Calya dan Agya), Suzuki (Karimun Wagon R), Daihatsu (Sigra dan Ayla), serta Nissan dengan merek Datsun (Go dan GO+).
Selain untuk urusan mesin, ada persyaratan lain agar bisa masuk kategori LCGC, yaitu meliputi kendaraan roda empat yang bisa mengangkut penumpang di bawah 10 orang, sistem gandar penggerak tunggal, ground clearance 150 mm, radius putar 4.600 mm, serta wajib punya logo, dan tambahan merek Indonesia.
Syarat lainnya buat peserta, di antaranya investasi, manufaktur sejumlah bagian mesin dan transmisi, hingga penggunaan komponen lokal paling kecil 80 persen. (ryh/fea)