Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar menjelaskan bentuk regulasi itu nantinya, produsen harus menyampaikan laporan baseline setiap tahun terkait program apa yang mereka akan jalankan untuk mengurangi sampah plastik.
"Jadi kita akan rilis semacam regulasi yang berjudul Road Map Pengurangan Sampah Oleh Produsen, dengan adanya regulasi itu menjadi mandatori untuk semua produsen. Bentuknya, semua produsen nanti dia akan menyampaikan laporan dalam bentuk baseline setiap tahun," jelas Novrizal kepada awak media di Arborea Cafe, Jakarta, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Unilever harus membuat roadmap dalam 10 tahun ke depan untuk pengurangan sampah kepada KLHK minimal 30 persen.
Ditanya apakah ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan itu, KLHK mengatakan tidak ada sanksi namun pihaknya hanya akan sekedar menyurati dalam bentuk surat teguran.
"Ya memang level permen itu kan memang tidak dimungkinkan sanksi, ada yang tidak taat pasti kita suratin aja udah malu pasti dan bisa saja kita umumkan ke publik," pungkas Novrizal.
KHLK sempat menyebut terjadi penurunan sebanyak 1 persen sampah plastik atau sekitar 30 ribu ton pada 2018 lalu di Indonesia. Penurunan sampah plastik itu diambil tahun 2016, yang mana saat itu tumpukan sampah plastik mencapai 16 persen.
Selain itu pemerintah juga telah membuat aturan terkait sampah plastik yang telah dimasukkan ke dalam kebijakan strategi nasional dan strategi daerah untuk mengurangi sampah sekitar 30 persen.
[Gambas:Video CNN] (din/eks)