Pasalnya Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan dari 77 pasal dalam RUU tersebut, 46 pasal mengatur soal (BSSN).
"Lalu kami bertanya, ini sebenarnya akan menjadi RUU Kamtansiber atau RUU BSSN. Karena dari 77 pasal, 46 pasal mengatur BSSN. 60 persen itu mengatur BSSN, bukan mengatur yang seharusnya rancangan Kamsiber," kata Wahyudi di acara Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU malah mengatur wewenang BSSN yang jelas-jelas tumpang tindih dengan wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang lainnya. Wahyudi mencontohkan wewenang terkait penapisan konten yang selama ini sudah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika seperti yang telah tertuang dalam UU ITE.
"Menjadi problematis, karena ada beberapa hal yang sudah diatur di UU seperti BIN, Pertahanan Negara, TNI, Polri," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (jnp/age)