Sebab menurut dia, Undang-undang ITE Pasal 40 tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan tindakan blokade internet sementara yang saat ini masih diberlakukan di Papua dan Papua Barat.
"Pertama ini harus diatur dalam undang-undang, ternyata tidak ada undang-undang yang mengatur tentang itu, yang ada adalah pasal 40 [UU ITE] yang lemah tidak bisa dijadikan dasar [pemblokiran internet]," kata Damar kepada awak media di kantor LBH Jakarta, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, keamanan nasional menurut SAFEnet tidak bisa ditafsirkan seperti yang terjadi di Papua dan Papua Barat karena situasi keamanan di sana juga belum jelas.
Untuk itu, SAFEnet mengimbau pemerintah membuat aturan atau panduan yang jelas terkait pembatasan akses internet agar tidak merugikan masyarakat.
Di depan awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Menkominfo Rudiantara memastikan akses interent akan dibuka secara bertahap mulai Rabu (4/9). Rudiantara mengatakan tengah koordinasikan kabupaten dan kota mana saja yang akan mendapatkan lebih dulu kembali mendapatkan akses internet.
"Malam ini mudah-mudahan sudah ada ini (datanya). Sehingga secara bertahap besok sudah bisa dilakukan, diaktifkan kembali layanan datanya di beberapa kabupaten, kota," kata Rudiantara di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/9).
[Gambas:Video CNN] (din/evn)