Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan percepatan industri kendaraan listrik, selain butuh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Menteri tentu juga dibutuhkan aturan yang mengatur penggunaan kendaraan listrik sebagai moda transportasi di daerah.
Menurut Moeldoko setiap kepala daerah wajib mendukung program pemerintah, yakni dengan mengoperasikan kendaraan tanpa emisi sebagai kendaraan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Moeldoko tidak bisa jika hanya segelintir orang yang mendukung percepatan program kendaraan listrik di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kami sedang komunikasikan dengan wali kota-wali kota, wali kota Bogor, Surabaya, dan Batu. Semua sudah respons untuk segara mengubah angkutan umumnya. Ini sedang kami siapkan di MAB," ucap Moeldoko.
Lebih dari itu Moeldoko memastikan bus buatan MAB siap masuk jalur produksi karena sudah lolos berbagai uji tipe baik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Jadi unitnya sedang kami siapkan. 2020 dari PPD (Pengangkutan Penumpang Djakarta) udah minta 130 unit. Garuda juga minta, beberapa (perusahaan) juga minta," tutup Moeldoko.
[Gambas:Video CNN] (ryh/mik)