Pakaian lengkap merupakan peranti wajib untuk menunjang keselamatan selama berkendara roda dua. Selain helm, jaket, dan celana panjang, sepatu juga berfungsi menghindari cedera kaki.
Pengendara sepeda motor di India yang tidak mengenakan sepatu akan didenda sebesar 1.000 rupee atau Rp196 ribu, selain itu petugas juga bisa 'menyeret' para pelanggar ke penjara untuk ditahan selama 15 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemakaian sandal saat mengendarai sepeda motor disebut bisa menimbulkan masalah keselamatan, salah satunya saat melakukan pengereman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Menteri Naveen Patnaik telah memerintahkan para pejabat setempat untuk tidak menjatuhkan hukuman yang berat kepada para pelanggar selama tiga bulan ke depan.
Di Indonesia, aturan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, kini pengendara motor termasuk ojek online harus menggunakan sepatu. Pemakaian sepatu sebagai aspek keselamatan tertulis dalam pasal 4 poin 1 ayat 3.
Dalam pasal 4 menjelaskan bahwa pengemudi ojek online diwajibkan menggunakan celana panjang, menggunakan sarung tangan, dan juga membawa jas hujan. (ryh/mik)