Mengutip situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atau Samsat di lima wilayah DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sampai tahun 2019. Kebijakan ini diberikan otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.
1. Penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) bagi kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
2. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif.
"Mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada 2019 selanjutnya pada 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar," imbau BPRD. (ryh/fea)