Salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap peredaran kendaraan listrik yaitu memberikan insentif pajak seperti yang dijanjikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Aturan itu menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hayatina, pihak BPRD belum dapat perintah untuk menjalakan peraturan pajak kendaraan listrik Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini produsen kendaraan listrik yang siap menjual produknya, yaitu Viar dan Gesits.
"Ya saya tidak tahu kapan mau dibahas (pajak kendaraan listrik). Tidak bisa saya bilang tahun ini atau tahun depan. Memang Kalau dibilang masih jauh, iya belum," ucap Hayatina.
Dijelaskan Hayatina kebijakan tersebut harus dipikirkan secara matang agar tidak merugikan pengguna kendaraan listrik. Kendaraan listrik disebut-sebut cukup ekonomis digunakan dibanding kendaraan konvensional.
Hal ini mendorong Anies mengatur insentif khusus kendaraan listrik agar insentif menarik masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)