Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah menegaskan mendukung regulasi tata kelola IMEI. Namun, ada beberapa catatan yang telah ATSI sampaikan dalam surat yang dikirimkan kepada Kominfo tertanggal 12 September 2019.
"Kamu ATSI mendukung insentif untuk menertibkan tata niaga ponsel. Tetapi harus mementingkan seluruh stakeholder. Sehingga tujuan pemerintah tercapai dan stakeholder lain tercapai juga," ujarnya, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, sistem pengendalian alat yang menggunakan IMEI diharapkan redundancy. Agar tidak terjadi Single Point of Failure (SPOF) dan menghambat pelanggan baru. Kelima, sistem registrasi IMEI harus menjamin pelanggan untuk memiliki kebebasan memilih operator seluler.
"Preventif bukan korektif," tegas Ririek.
Keenam, registrasi IMEI diharapkan tidak membebankan pendatang dari luar seperti turis atau pebinis asing sehingga tidak merepotkan pendatang asing. Ketujuh, harus siap melayani pelaporan jika ada pencurian ponsel agar tidak disalahgunakan.
"Bisa saja terjadi sudah bayar bea masuk tapi dianggap ngga valid. Maka perlu ada call center yang tahu ada komplain kemana. Call center bisa diatur oleh pemerintah seperti Kominfo atau Kemenperin," tambah Ririek.
Dia pun menjelaskan semua permintaan ini merupakan hal generik. Pasalnya, permintaan yang mendetail membutuhkan waktu.
"Kami mengharapkan permen ditandatangan sambil kami menyiapkan detail konfigurasi," pungkas Ririek.
[Gambas:Video CNN] (age/evn)