Penyesuaian tarif ojek online itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Sejauh ini apa yang di jalankan, orang happy. Jadi saya pikir apa yang kita diskusikan dengan Grab kita diskusikan dengan pengemudi itu sangat efektif, ujar Budi usai acara Grab Tech For Good, di Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan Kemenhub selalu berhati-hati ketika membahas tarif ojek online karena bersangkutan dengan hajat hidup orang banyak.
Berikutnya, tarif untuk zona II sebesar Rp2 ribu sampai Rp2.500 per km dengan tarif minimal Rp8 ribu sampai Rp10 ribu. Sedangkan zona III sebesar Rp2.100 sampai Rp2.600 per km dengan tarif minimal Rp7 ribu sampai Rp10 ribu.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan penerapan tarif baru merupakan perluasan dari kebijakan tarif yang dimulai pada 1 Mei 2019 dan dilanjutkan pada 1 Juli 2019. Pada dua tahap tersebut, penerapan tarif baru sudah mencakup 45 kota/kabupaten. (jnp/eks)