Pada Rabu (2/10), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memaparkan insentif buat kendaraan listrik di antaranya seperti pemberian jalur khusus dan keringanan tarif parkir. Selain itu DKI Jakarta juga memberlakukan hak istimewa buat mobil listrik yakni kebal aturan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang bilang penggantian warna pelat nomor hanya membalik dari yang umum saat ini, yaitu latar belakang hitam dengan tulisan putih menjadi latar belakang putih dengan tulisan hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang perubahan warna pelat nomor yang dibahas Korlantas kemungkinan bakal menjadi salah satu poin di revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Dia bilang sudah saatnya beleid yang berusia 10 tahun itu diubah mengikuti perkembangan saat ini.
Dalam rapat yang digelar Kemenhub di Jakarta terkait 'action plan kendaraan bermotor listrik' pada Rabu (2/10) kepolisian berpendapat perlu ada cara membedakan kendaraan listrik dengan konvensional. Salah satu cara yang diungkap dari perubahan pelat nomor, misalnya berdasarkan warna atau kode khusus di belakang nomor. (fea)