Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan jika banyak perangkat telekomunikasi yang menggunakan IMEI kloning atau IMEI zombie ini, maka Kemenperin dapat memanggil vendor ponsel tersebut.
"Jadi yang dikenakan sanksi harusnya vendornya bukan masyarakat. Karena vendor memiliki tanggung jawab untuk melakukan lock IMEI di perangkat. Sama seperti kartu kredit yang menggunakan chip," ujar Agung dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Fenomena IMEI 'Zombie' Hantui Regulasi IMEI |
"Harusnya vendor handset bisa melakukan seperti itu tanpa bisa di-cloning. Itu tugas pak Hadiyana (Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI) dan Kemenperin," terang Agung.
"Misalnya membuat sertifikasi terhadap toko-toko penjual perangkat telekomunikasi. Tujuannya agar masyarakat tahu di mana membeli HP yang legal. Sehingga masyarakat juga di edukasi untuk membeli HP yang legal," ujarnya. (jnp/eks)