Tarif curah merupakan tarif khusus yang diberikan penyedia listrik PLN buat badan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigit usulan tersebut sedang dipertimbangkan agar masuk dalam aturan yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Sigit disetujui atau tidaknya usulan tersebut tergantung PLN sebagai perusahaan negara satu-satunya yang memasok listrik di Indonesia.
"Ya kalau tidak salah itu Rp700 per kWh. Jadi tarif curah di PLN itu ada tapi kan prosedurnya ya tidak mudah," ungkap Sigit yang menambahkan subsidi tarif curah juga bisa dipakai buat jenis transportasi lainnya.
General Manajer PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Ikhsan Assad mengatakan subsidi dalam skema tarif curah bisa saja dilakukan.
Ikhsan memaparkan subsidi itu bisa terjadi jika ada kerjasama PLN dengan pihak kedua. Pihak kedua itu disebut yang nanti menjual daya kepada pengusaha unit transportasi listrik.
Subsidi ini, menurut Ikhsan, diberikan karena pihak kedua sudah menggelontorkan investasi dalam bentuk alat pengisian daya.
"Jadi karena dia investasi ya makanya disubsidi," kata Ikhsan.
Ikhsan menambahkan PLN juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar tarif curah buat pengisian daya transportasi listrik bisa masuk ke dalam poin Peraturan Menteri (PM).
"Itu wilayah Kementerian ESDM. Kami pelaksana saja. Kalau ESDM keluar PM kami ikut saja. Lagi dibicarakan di Kementerian ESDM," kata Ikhsan. (ryh/fea)