Bagi Semuel, buzzer dihalalkan selama konten yang mereka dengungkan valid dan tidak melanggar aturan konten. Semuel mengatakan aturan konten telah dibahas dalam UU ITE, khususnya mengenai hoaks, porno, hingga kekerasan.
"Buzzer itu boleh. Tidak melanggar yang melanggar kontennya yang kita awasi kontennya. Kalau dari platform yang diawasi pola perilakunya, dia pakai bot tidak. Kalau pakai bot itu diblokir," ujar Semuel saat ditemui usai Indonesia Internet Governance, di Jakarta, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuel mengatakan aktivitas para buzzer ini memang diharamkan oleh platform media sosial. Pasalnya mereka sering menggunakan akun bot sehingga percakapan di media sosial tidak organik.
Ia mengimbau para pendukung Jokowi tersebut menyebarkan informasi yang positif di media sosial.
"Ya kita melihat dari emosi yang terbangun, emosi yang terbangun dari kondisi yang tercipta itu merugikan. Jadi ya yang perlu dibangun emosi positif lah," kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (4/9).
Moeldoko merespons tentang aktivitas para pendukung Jokowi beberapa hari belakangan ini. Dua kasus dia soroti yakni terkait penyebaran informasi ambulans DKI Jakarta yang disebut membawa batu dan bensin saat aksi massa di sekitar Gedung MPR/DPR.
Lalu kasus tangkapan layar grup WhatsApp pelajar STM, yang ternyata nomor telepon di grup itu diduga milik anggota Polri. (jnp/age)