Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan justru profesi buzzer mengurangi beban negara dan angka pengangguran di Indonesia.
"Buzzer itu, bayar orang-orang (buzzer) untuk kerja. Memang kamu tidak boleh jadi endorser? Memang pemerintah mau memberikan duit ke orang-orang. Tapi tetap tidak boleh melanggar konten," kata Semuel saat ditemui usai Indonesia Internet Governance, di Jakarta, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelitian CIPG, buzzer mulai lahir bersamaan dengan kelahiran Twitter pada 2009. Awalnya, buzzer berkembang menjadi sebuah strategi pemasaran untuk mempromosikan produk guna mendongkrak penjualan.
Fungsi buzzer kemudian berubah pada 2012 ketika pasangan Jokowi-Ahok menggunakan pasukan media sosial untuk mendorong segala wacana atau isu politik.
Sebelumnya, Universitas Oxford menerbitkan penelitian berjudul 'The Global Disinformation Order 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation' yang digarap oleh Samantha Bradshaw dan Philip N. Howard.
Berdasarkan penelitian tersebut, besaran uang yang diterima oleh buzzer di Indonesia tercatat berkisar antara Rp1-50 juta. Buzzer di Indonesia juga dinilai memiliki kapasitas yang rendah karena melibatkan tim yang kecil dan aktif pada momen tertentu, seperti saat pemilihan atau referendum.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)