Perwakilan Forum Masyarakat Melayu dan Aceh, Tengku Muhammad Dhani Iqbal mengatakan surat terbuka yang ditujukan kepada Google Indonesia pada Selasa (15/10) bermula ketika anggotanya membagikan tangkapan layar terjemahan bernada diskriminatif.
Dhani mengatakan layanan penerjemah Google tersebut terkesan diskriminatif dan menyerang bahasa Melayu dan Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Dhani mengatakan tidak memiliki mekanisme verifikasi data hingga akhirnya melayangkan surat terbuka kepada Google.
Google akui kesalahan penerjemahan
Ketika dikonfirmasi soal keluhan protes yang disampaikan Forum Masyarakat Aceh, Communication Manager Google Indonesia Feliciana Wienathan mengakui adanya kesalahan penerjemahan. Feliciana mengatakan pihaknya menyadari kesalahan tersebut.
Untuk itu, Feliciana menegaskan pihaknya tengah melakukan perbaikan atas kendala tersebut.
"Kami telah menyadari bahwa ada kesalahan terjemahan di Google Translate. Saat ini, kami sedang meneliti hal ini dan mengerjakan perbaikan segera," jelas Feliciana ketika dihubungi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/10).
Lihat juga:Daftar 15 Aplikasi Berbahaya di Android |
"Kami meminta maaf kepada siapa saja yang mungkin merasa tidak nyaman oleh terjemahan ini," tambahnya.
Google belum respons protes
Kendati sudah dalam proses perbaikan, pihak Forum Masyarakat Aceh mengatakan belum mendapat respons dari Google Indoensia.
Dhani mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat keterangan resmi terkait surat terbuka yang sudah disampaikan kepada Google.
"Dari pihak Google Indonesia belum menghubungi kami secara langsung, seharusnya mereka menanggapi surat kami melalui mekanisme surat balasan," tuturnya.
Lebih lanjut, jika Google belum juga menghapus makna terjemahan tersebut selama kurun waktu tiga hari. Maka Forum Masyarakat Melayu dan Aceh bakal mengambil tindakan hukum.
"Di dalam surat kami juga sudah memberikan tenggak waktu selama 3x24 jam terhitung tanggal 15 Oktober 2019. Kalau belum dapat respons, kita akan bawa ini ke ranah hukum," ucapnya. (din/evn)