Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Akhirnya kita duduk bertiga, hari ini tanda tangan aturan IMEI. Enam bulan lagi aturan ini diterapkan, tidak ada perubahan di sisi pelanggan kecuali ada yang bawa ponsel dari luar negeri," kata Menkominfo Rudiantara saat memberikan kata sambutan pada acara penandatanganan Peraturan Menteri soal IMEI di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Fenomena IMEI 'Zombie' Hantui Regulasi IMEI |
Selain itu, Kemenkominfo menyebut saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan operator seluler guna mengharmonisasikan sistem yang telah disiapkan Kemenperin. Sehingga operator tidak harus berinvestasi untuk membangun sistem tersendiri.
Selama enam bulan ini ketiga Kementerian juga masih akan menggodok finalisasi aplikasi dan Sibina. Sibina adalah sistem verifikasi nomor IMEI yang dimiliki Kemenperin.
Jika aturan IMEI telah diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.
Ponsel ilegal yang sudah beredar saat aturan ditetapkan tidak akan langsung terimbas. Sebab, pemerintah akan memberikan masa tenggang selama dua tahun. Jika sudah melewati masa tenggang, maka ponsel tersebut akan dibatasi koneksinya. (din/eks)