Seperti diketahui, saat ini pengguna hanya bisa memeriksa IMEI melalui situs https://imei.kemenperin.go.id/.
"Kita buat aplikasi untuk memeriksa IMEI, tidak usah browsing ke situs Kemenperin lagi. Sekarang lebih mudah, 6 bulan masih panjang," kata Rudiantara kepada awak media di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Aturan IMEI Bakal Berlaku April 2020 |
Pemilik iPhone bisa melakukan pengecekan melalui pengaturan > umum > tentang perangkat > nomor IMEI tertera di laman tersebut.
Setelah mengetahui kode IMEI, pemilik ponsel bisa memverifikasi melalui situs https://imei.kemenperin.go.id/. Nantinya akan muncul informasi terkait legalitas ponsel.
Untuk hal itu, Herry mengatakan ponsel tetap mengantongi garansi resmi karena telah melali proses TKDN yang bekerja sama dengan perusahaan lokal.
"Misal Huawei, ada stiker dari PT Sat Nusapersada, ponsel itu memang diimpor di China kemudian perlu menjalani proses TKDN software di Batam, itu resmi juga. Yang secara general [umum] paling gampang itu yang ada tulisan 'Dirakit di Indonesia' atau 'Diproduksi di Indonesia'," ucapnya saat dihubungi awal Juli lalu.
[Gambas:Video CNN] (din/evn)