Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail menyebut aturan soal pengadaan alat blokir di operator ini memang belum dibahas di aturan IMEI yang sudah ditandatangani. Sehingga, belum ada ketentuan yang jelas apakah EIR merupakan investasi operator atau disediakan oleh pemerintah.
"Itu bagian dari teknikal yang akan kami diskusikan selama enam bulan ini dengan operator. Kita buat supaya juga tidak terlalu membebani teman-teman operator. Solusinya kita diskusikan dengan teman-teman Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)," ujar Ismail saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"EIR itu bukan tujuan. EIR hanya salah satu metode. Jadi kita bisa pilih berbagai macam metode yang penting tujuannya tercapai. metode terbuka pilihan-pilihan itu," kata Ismail.
"Ya itu opsi yang penting enam bulan implementasi. Sekarang kami kembalikan ke teman-teman ATSI silakan ajukan model SOP yang terbaik untuk menghentikan ponsel ilegal," katanya.
Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah mengungkap inisiatif ini bukan kewajiban dalam lisensi operator seluler.
Regulasi IMEI akan berlaku enam bulan lagi setelah aturan itu resmi ditandatangani hari ini (18/10). Penandatanganan aturan IMEI dilakukan oleh tiga kementerian dan bakal berlaku pada April 2020.
Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. (jnp/eks)