Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes, Kurniadi mengatakan artinya Facebook tidak hanya tak kooperatif dengan Polisi, tapi juga dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga ke negara Indonesia.
"Dalam hal ini bukan cuma polisi. Dalam hal ini negara, jadi bisa pihak kepolisian langsung ke platform, bisa pihak Kemenkominfo ke platform," kata Kurniadi kepada awak media di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bilang 'kalau di negara kami itu adalah kebebasan berpendapat'. Tidak ada pelanggaran hukum, jadi pendekatan yang berbeda. Kita pendekatan UU ITE, sedangkan pendekatan mereka itu di UU mereka. Jadi tidak bisa dikasih ke badan hukum," ujarnya.
"Kita tidak memiliki data apa-apa. Semua data kita ada di luar, di Facebook itu. Kita minta kepada mereka kita mengalami banyak hambatan. Basis datanya ada di luar, jadi yang berlaku hukumnya mereka," ucapnya.
"Jadi kalau kita minta ditanya dasarnya apa polisi minta data kepada Facebook. Dasarnya adalah bahwa si target ini melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hoaks," katanya. (jnp/evn)