Penyelesaian ini dianggap Johnny menjadi prioritas karena kedua beleid telah melalui berbagai proses panjang. Kemenkominfo saat ini dalam tahap penyelesaian pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI.
"RUU yang dulu sudah dilakukan sedikit lagi bisa selesai, tapi karena pertimbangan politik waktu itu belum bisa selesai. Misalnya, UU Penyiaran yang dulu sudah berproses panjang, untuk segera diselesaikan," kata Johnny kepada awak media di Gedung Kemenkominfo, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Johnny juga menyinggung soal UU Penyiaran yang tak kunjung usai. Ia mengatakan siap menjadikan UU Penyiaran sebagai inisiatif pemerintah. Sebab, sebelumnya UU ini merupakan inisiatif DPR.
Mantan Menkominfo Rudiantara sempat menyebut bahwa ia telah dua kali menandatangani RUU PDP. Akan tetapi, proses harmonisasi UU PDP di Sekretariat Negara cukup makan waktu sehingga aturan ini belum juga diajukan ke DPR.
Lihat juga:Menanti Lima Janji Tercecer Kemenkominfo |
Kemudian UU Penyiaran dianggap perlu di revisi karena dianggap sudah ketinggalan zaman. Sebab pasal-pasal dengan materi atau substansi menimbulkan adanya ketidakjelasan dan multitafsir yang berbeda hingga mengakibatkan berbagai persoalan hukum hingga saat ini.
Rudiantara mengatakan RUU Penyiaran merupakan program legislasi nasional (prolegnas) inisiatif DPR. Akan tetapi, tak kunjung ada rancangan atau draf RUU Penyiaran dari DPR. (jnp/eks)