Sebelumnya, aturan IMEI telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, & Kementerian Perindustrian periode 2014-2019. Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi ini akan berlaku April 2020 mendatang.
"Jadi jangan kaget nanti dalam enam bulan ke depan kalau itu mulai diimplementasikan, perangkat telpon yang itu terpaksa harus disita, atau mati. Masyarakat jangan marah, karena itu bersumber dari sumber atau penjual yang salah," ujar Johnny kepada media di kantor Kemenkominfo, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Aturan IMEI Bakal Berlaku April 2020 |
"Setelah 6 bulan kalau baru akan menggunakan hp ilegal akan diblokir. Tidak berlaku surut," jelasnya saat dihubungi lewat pesan teks, Rabu (30/10).
Waktu pendaftaran akan dimulai pada Februari 2020. Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan sehingga belum tersedia untuk publik.
Terkait mekanisme pemblokiran ponsel, Johnny mengatakan akan menyerahkan hal tersebut kepada para ahli. Dalam aturan IMEI, ponsel pasar gelap (black market/ BM) akan diblokir sehingga tidak bisa mengakses jaringan telekomunikasi.
"Tentu disitanya kita tidak akan datang barangnya ambil dari rumah dari tangan lagi makan di restoran lagi nonton film disita barangnya, yang paling gampang ya matikan saja frekuensinya," katanya.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli ponsel BM meskipun menawarkan harga yang jauh lebih murah. Sebab hal ini merugikan negara dan pada akhirnya pemblokiran ponsel juga akan merugikan masyarakat. (jnp/eks)