Perubahan warna bisa terjadi misalnya ketika terkena cahaya dari blitz kamera ponsel atau CCTV bagian Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dari kepolisian untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak Berlaku Umum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat nomor jenis pilihan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (60) tahun 2016. Di dalamnya menjelaskan biaya penerbitan NRKB mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.
"Jadi itu hanya untuk nomor pilihan saja, yang biasa tetap hitam. Jadi hanya untuk yang pesan nomor pilihan saja dikasih pelat yang seperti itu," jelas Halim saat dihubungi, Kamis (31/10).
Halim menuturkan pelat jenis ini baru tersedia di enam Polda Pulau Jawa, Bali, dan Lampung. Direncanakan hingga akhir 2019 semua Polda di Indonesia sudah bisa membuat pelat jenis itu.
"Jadi karena mahal, tapi berapa harga alat itu saya tidak paham karena itu bagian pengadaan," katanya. (ryh/fea)