Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan STNK berbentuk kartu masih dalam kajian.
Tampilan STNK saat ini masih berbentuk kertas persegi panjang. Di STNK menyertakan data kendaraan mengenai kapasitas mesin, warna kendaraan, hingga perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini masih dalam pembahasan lebih lanjut," kata Halim dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Membedah Kelebihan Smart SIM |
"STNK model ini juga mencegah orang tidak bertanggungjawab meniru karena sudah memiliki karakteristik dan fitur keamanan tersendiri," ucapnya.
Sebelumnya kepolisian sudah menerbitkan SIM dalam bentuk baru yang memiliki cip untuk mencatat berbagai informasi terkait data forensik pemilik SIM, sampai dengan jumlah pelanggaran berlalu lintas. SIM yang dinamai Smart SIM ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp2 juta. (ryh/mik)