Hal ini diungkap Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha menanggapi pernyataan Apkomindo. Sebelumnya, asosiasi ini menyebut penempatan Kemenkominfo di bawah Kemenkopolhukam lebih membuat industri TIK kurang berkembang. Terutama terkait pengembangan industri perdangangan dan bisnis.
"Saya pikir kalau menghambat industri digital tidak akan terjadi kalau Kominfo bisa bertindak profesional," Pratama saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apkomindo juga khawatir Kemenkominfo bakal menjadi alat politis jika berada di bawah Kemenkopolhukam. Menanggapi hal ini Pratama menilai para pemegang kepentingan harus lebih banyak duduk satu meja dalam membuat kebijakan. Sehingga tiap pihak bisa menerima dan menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan Kemenkominfo.
Sehingga ia mengimbau agar pembagian bidang pekerjaan yg jelas antara Kemenkominfo dengan Kemenparekraf.
Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Setidaknya ada lima hal yang menjadi tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, salah satunya mengembangan industri ekonomi kreatif. (din/eks)