"Saat ini, belum ada tanggapan mengenai itu," kata Communication Lead Facebook Indonesia Putri Dewanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/11).
Senada dengan Twitter, CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk meminta tanggapan Communications Manager Country Business Head Twitter Indonesia Cipluk Carlita. Namun, belum ada jawaban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Jika merujuk pada UU ITE, muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, dan konten berbau SARA. Terkait penegakan hukum, Kemenkominfo akan melakukan patroli dan akan menerima aduan dari pemerintah.
"Kita tetap melakukan patroli terkait denda ini. Saya akan hitung per kontennya," ujar Semuel.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Semuel menyebut aturan ini akan berlaku pada 2021 akhir. Dia pun meyakini dengan adanya PP ini, nantinya keberadaan konten-konten negatif di dunia maya bisa ditekan.
Di sisi lain, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menyebut PP Nomor 71 Tahun 2019 malah menyulitkan penegakan hukum ketika membutuhkan data yang tersimpan di luar negeri.
Pasalnya, hampir semua negara mempunyai aturan dan yuridiksinya masing-masing. Ketua ACCI Alex Budiyanto mengatakan perusahaan over the top (OTT) bisa berlindung di balik hukum di negaranya.
"Penegakan hukum tidak bisa efektif karena perusahaan OTT bisa berkilah dengan berbagai argumentasi hukum sehingga hukum Indonesia tidak bisa atau tidak berlaku untuk menjangkaunya," kata Alex saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/11) lalu.