Warga Keluhkan SKCK Online: Tetap Antre dan Bawa Berkas

CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2019 09:24 WIB
Warga mengeluhkan pembuatan SKCK online tak semudah namanya, ternyata tetap perlu antre dan membawa berkas.
Surat Keterangan Kelakuan Baik (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembuatan SKCK online ternyata tak semudah yang dibayangkan. Alih-alih membuat proses pembuatan SKCK lebih ringkas, pengguna malah harus 'bolak-balik' ke kantor polisi.

Pertama, pengguna mesti datang ke kantor polisi untuk bisa mendapat rumus sidik jari. Rumus sidik jari ini mesti dimasukkan ke dalam formulir SKCK online. Kedua, pengguna tetap diminta untuk mencetak formulir yang sudah mereka isi secara online.

Ketiga, setelah pengguna mencetak formulir online itu, pihak kepolisian tetap mengharuskan mereka untuk kembali melakukan prosedur manual. Intinya, lebih praktis membuat SKCK secara manual dengan langsung datang ke kantor polisi ketimbang buat SKCK online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini seperti dialami salah seorang calon peserta CPNS bernama Faris Al Fatih. Menurutnya, pembuatan SKCK online tak serta merta membuat surat itu selesai dengan instan.


1. Tetap harus bawa dokumen fisik

Ia mengatakan meski telah melakukan pendaftaran online, tapi ia masih harus menyerahkan dokumen secara fisik ke Polres Sleman.

"Kirain sih bakal paperless. Tapi tetep antri dan ngasih berkas lagi seperti fotokopi KTP, KK, Akta lahir, dan foto 4x6," tuturnya saat dikontak CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).

Selain itu menurutnya terdapat perbedaan perintah pada form online dengan yang ada di Polres. Menurutnya pada saat selesai pengisian form online pendaftar hanya diminta untuk memperlihatkan bukti pendaftaran kepada petugas loket. Namun saat di tempat, ia diminta untuk mencetak bukti tersebut.



2. Tetap harus ke kepolisian buat rekam sidik jari

Hal lain yang membuat proses ini berbelit yakni pendaftar harus memiliki rumus sidik jari yang hanya dapat dikeluarkan oleh kepolisian. Rumus tersebut telah diminta di form pendaftaran online. Sehingga peserta tetap harus ke Polres terlebih dahulu. Hal ini seperti diakui Alfathoni, seorang warga yang sempat mengurus SKCK online di Polres Jakarta Barat.

"Karena saya belum punya rumus sidik jari,saya harus rekam dulu di kantor polisi, Waktu itu sih saya di polres, Di sana disuruh ngisi form dan nyerahin fotokopi kk dan pas foto 4x6 1 lembar," tuturnya kepada CNNIndonesia.com.

Untuk membuat rumus sidik jari, peserta juga diharuskan untuk membawa Foto 2x3 (latar belakang merah sebanyak 2 buah), fotokopi KTP dan KK.

3. Tetap mengisi formulir manual

Netizen lain turut mengeluhkan kesulitan saat menjalani prosedur pembuatan SKCK online. Salah satu keluhan yakni pendaftar masih diminta untuk mengisi data yang sebelumnya telah diisi pada formulir online.





4. Pembayaran hanya bisa tunai atau lewat BRI

Pembuatan SKCK ini dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Tapi, pembayaran dapat dilakukan secara tunai melalui loket atau transfer bank.

Menurut pengakuan seorang netizen yang sempat mencoba SKCK online, Alfhatoni, cara ini kurang praktis.

"Kalau bisa Polri kerja sama dengan bank lain biar memudahkan pengguna lain juga, Atau mencontoh Samsat dengan kerja sama e-commerce," lanjut Alfhatoni.

[Gambas:Video CNN]

5. Keterangan di situs tidak jelas

Namun, menurut Veve yang mengurus SKCK online di Polres Tegal keterangan di web SKCK online tidak memberikan instruksi yang jelas soal jenis file yang mesti diunggah. 

"Saya beberapa kali isi data dan sempat ngga bisa lanjut karena ternyata file KTP yang saya upload bentuknya PDF, trnyata harus JPG. Padahal tidak ada keterangannya harus JPG. Setelah beberapa kali coba Alhamdulillah bisa," tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

6. Polisi beralasan data tak bisa diakses 

Lebih lanjut, Veve menuturkan ia datang ke polres untuk merekam sidik jari dan menyelesaikan berkas SKCK. Namun, setelah merekam sidik jari, ia malah diberi berkas yang sama dengan yang sudah ia isi secara online. Ketika ditanyakan ke polisi, menurut keterangan polisi mereka tidak punya data tertulis dan mereka tidak bisa mengakses data yang sudah diisikan secara online.

"Sempet bingung, kok ngisi lagi data yang sama. (Waktu) saya tanya, 'loh saya ngga ada data tertulisnya mba'," ujarnya menirukan polisi tersebut.
Menurut Veve, polisi itu beralasan data online itu tak bisa diakses di daerah. Bahkan menurut polisi, ia harus menanggung biaya terlebih dulu, karena Veve sudah membayar online di situs.

Veve menambahkan pengurusan SKCK online sebenarnya sudah bagus karena mengurangi antrean saat pengurusan dokumen. Sebab, saat datang ke Polres ia cuma diminta merekam sidik jari terus nunggu sebentar buat mencetak SKCK.

Tapi ia mengeluh kenapa di kantor polisi mesti mengisi ulang data yang sama persis dengan formulir saat online.

[Gambas:Video CNN]


Tanggapan kepolisian

Menanggapi keluhan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut pengulangan pengisian formulir kerap terjadi lantaran berkas yang dibawa untuk verifikasi data tidak terbaca.

"Setiap pemohon terkadang ada data yang di-input (dimasukkan) secara online tidak terbaca walaupun sudah dapat barcode secara online," tuturnya lewat pesan teks, Kamis (7/11).

Tidak semua tempat

Tapi, ternyata pengurusan SKCK online yang tidak praktis ini tidak terjadi di semua tempat. Pengguna @alfiraghinan menyebut SKCK online miliknya selesai dalam 20 menit.



Sementara akun @nisuyjkt48 juga menyebut pengurusan lewat SKCK online sangat mudah dan cepat.



"Gak nyangka banget gua ternyata bikin SKCK secepet itu, bahkan ngga sampai sejam dan udah termasuk legalisasi nya. Terus ngga perlu capek-capek nulis karena ada SKCK online. Thumbs up (jempolan) buat pelayanan publik yang makin maju," cuitnya.

Namun, cuitan ini berbalas oleh pengguna lain yang menyebut kalau dirinya tetap harus melakukan pengurusan secara manual. 



Demikian juga berdasarkan pengalaman Shelma Shafira, seorang mahasiswa yang mengurus SKCK online. Menurutnya pengurusan SKCK online di Polres Tangsel sangat cepat.

"Gampang banget alhamdulillah [...] Jadi proses dari mulai aku taruh fotokopian sampai SKCK selesai sekiatr 1 jam karena itu juga sudah siang banget, jadi rame banget," tuturnya kepada CNNIndonesia.com.

Tapi ia menyayangkan barcode yang muncul setelah mendaftar SKCK online harus dicetak dan tak bisa menggunakan soft file. Sehingga ia harus mencetak ulang barcode tersebut.

SKCK online menjadi pembicaraan yang viral di dunia maya belakangan terkait dengan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada 11 November 2019. Dalam persyaratan CPNS, dibutuhkan berbagai dokumen pribadi, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Untuk memudahkan proses pembuatan, SKCK kini dapat dibuat via online. Namun sejumlah orang masih mengeluhkan sejumlah prosedur yang harus dilakukan.

Saat mendafatar melalui online, pendaftar akan diminta mengisi sejumlah data diri hingga lampiran dokumen seperti KTP, KK, dan akte lahir atau ijazah. Setelah selesai mengisi, pendaftar wajib mendatangi Polres sesuai domisili untuk mengambil SKCK. (ndn/eks)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER