Jakarta, CNN Indonesia -- Pembuatan
SKCK online ternyata tak semudah yang dibayangkan. Alih-alih membuat proses pembuatan
SKCK lebih ringkas, pengguna malah harus 'bolak-balik' ke kantor
polisi.
Pertama, pengguna mesti datang ke kantor polisi untuk bisa mendapat rumus sidik jari. Rumus sidik jari ini mesti dimasukkan ke dalam formulir SKCK
online. Kedua, pengguna tetap diminta untuk mencetak formulir yang sudah mereka isi secara
online.
Ketiga, setelah pengguna mencetak formulir
online itu, pihak kepolisian tetap mengharuskan mereka untuk kembali melakukan prosedur manual. Intinya, lebih praktis membuat SKCK secara manual dengan langsung datang ke kantor polisi ketimbang buat SKCK
online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini seperti dialami salah seorang calon peserta CPNS bernama Faris Al Fatih. Menurutnya, pembuatan SKCK
online tak serta merta membuat surat itu selesai dengan instan.
1. Tetap harus bawa dokumen fisik
Ia mengatakan meski telah melakukan pendaftaran online, tapi ia masih harus menyerahkan dokumen secara fisik ke Polres Sleman.
"Kirain sih bakal paperless. Tapi tetep antri dan ngasih berkas lagi seperti fotokopi KTP, KK, Akta lahir, dan foto 4x6," tuturnya saat dikontak
CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).
Selain itu menurutnya terdapat perbedaan perintah pada form
online dengan yang ada di Polres. Menurutnya pada saat selesai pengisian form
online pendaftar hanya diminta untuk memperlihatkan bukti pendaftaran kepada petugas loket. Namun saat di tempat, ia diminta untuk mencetak bukti tersebut.
2. Tetap harus ke kepolisian buat rekam sidik jariHal lain yang membuat proses ini berbelit yakni pendaftar harus memiliki rumus sidik jari yang hanya dapat dikeluarkan oleh kepolisian. Rumus tersebut telah diminta di form pendaftaran
online. Sehingga peserta tetap harus ke Polres terlebih dahulu. Hal ini seperti diakui Alfathoni, seorang warga yang sempat mengurus SKCK online di Polres Jakarta Barat.
"Karena saya belum punya rumus sidik jari,saya harus rekam dulu di kantor polisi, Waktu itu sih saya di polres, Di sana disuruh
ngisi form dan nyerahin fotokopi kk dan pas foto 4x6 1 lembar," tuturnya kepada
CNNIndonesia.com.
Untuk membuat rumus sidik jari, peserta juga diharuskan untuk membawa Foto 2x3 (latar belakang merah sebanyak 2 buah), fotokopi KTP dan KK.
3. Tetap mengisi formulir manualNetizen lain turut mengeluhkan kesulitan saat menjalani prosedur pembuatan SKCK
online. Salah satu keluhan yakni pendaftar masih diminta untuk mengisi data yang sebelumnya telah diisi pada formulir
online.
4. Pembayaran hanya bisa tunai atau lewat BRIPembuatan SKCK ini dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Tapi, pembayaran dapat dilakukan secara tunai melalui loket atau transfer bank.
Menurut pengakuan seorang netizen yang sempat mencoba SKCK online, Alfhatoni, cara ini kurang praktis.
"Kalau bisa Polri kerja sama dengan bank lain biar memudahkan pengguna lain juga, Atau mencontoh Samsat dengan kerja sama
e-commerce," lanjut Alfhatoni.
[Gambas:Video CNN]5. Keterangan di situs tidak jelasNamun, menurut Veve yang mengurus SKCK
online di Polres Tegal keterangan di web SKCK
online tidak memberikan instruksi yang jelas soal jenis file yang mesti diunggah.
"Saya beberapa kali isi data dan sempat
ngga bisa lanjut karena ternyata file KTP yang saya
upload bentuknya PDF, trnyata harus JPG. Padahal tidak ada keterangannya harus JPG. Setelah beberapa kali coba
Alhamdulillah bisa," tuturnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
6. Polisi beralasan data tak bisa diakses Lebih lanjut, Veve menuturkan ia datang ke polres untuk merekam sidik jari dan menyelesaikan berkas SKCK. Namun, setelah merekam sidik jari, ia malah diberi berkas yang sama dengan yang sudah ia isi secara online. Ketika ditanyakan ke polisi, menurut keterangan polisi mereka tidak punya data tertulis dan mereka tidak bisa mengakses data yang sudah diisikan secara online.
"Sempet bingung, kok ngisi lagi data yang sama. (Waktu) saya tanya, 'loh saya ngga ada data tertulisnya mba'," ujarnya menirukan polisi tersebut.
Menurut Veve, polisi itu beralasan data online itu tak bisa diakses di daerah. Bahkan menurut polisi, ia harus menanggung biaya terlebih dulu, karena Veve sudah membayar online di situs.
Veve menambahkan pengurusan SKCK online sebenarnya sudah bagus karena mengurangi antrean saat pengurusan dokumen. Sebab, saat datang ke Polres ia cuma diminta merekam sidik jari terus nunggu sebentar buat mencetak SKCK.
Tapi ia mengeluh kenapa di kantor polisi mesti mengisi ulang data yang sama persis dengan formulir saat
online.
[Gambas:Video CNN]Tanggapan kepolisianMenanggapi keluhan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut pengulangan pengisian formulir kerap terjadi lantaran berkas yang dibawa untuk verifikasi data tidak terbaca.
"Setiap pemohon terkadang ada data yang di-
input (dimasukkan) secara
online tidak terbaca walaupun sudah dapat
barcode secara
online," tuturnya lewat pesan teks, Kamis (7/11).
Tidak semua tempatTapi, ternyata pengurusan SKCK
online yang tidak praktis ini tidak terjadi di semua tempat. Pengguna @alfiraghinan menyebut SKCK
online miliknya selesai dalam 20 menit.
Sementara akun @nisuyjkt48 juga menyebut pengurusan lewat SKCK
online sangat mudah dan cepat.
"
Gak nyangka banget gua ternyata bikin SKCK secepet itu, bahkan
ngga sampai sejam dan udah termasuk legalisasi nya. Terus
ngga perlu capek-capek nulis karena ada SKCK
online.
Thumbs up (jempolan) buat pelayanan publik yang makin maju," cuitnya.
Namun, cuitan ini berbalas oleh pengguna lain yang menyebut kalau dirinya tetap harus melakukan pengurusan secara manual.
Demikian juga berdasarkan pengalaman Shelma Shafira, seorang mahasiswa yang mengurus SKCK online. Menurutnya pengurusan SKCK
online di Polres Tangsel sangat cepat.
"Gampang banget alhamdulillah [...] Jadi proses dari mulai aku taruh fotokopian sampai SKCK selesai sekiatr 1 jam karena itu juga sudah siang banget, jadi rame banget," tuturnya kepada
CNNIndonesia.com.
Tapi ia menyayangkan barcode yang muncul setelah mendaftar SKCK online harus dicetak dan tak bisa menggunakan
soft file. Sehingga ia harus mencetak ulang
barcode tersebut.
SKCK online menjadi pembicaraan yang viral di dunia maya belakangan terkait dengan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada 11 November 2019. Dalam persyaratan CPNS, dibutuhkan berbagai dokumen pribadi, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Untuk memudahkan proses pembuatan, SKCK kini dapat dibuat via
online. Namun sejumlah orang masih mengeluhkan sejumlah prosedur yang harus dilakukan.
Saat mendafatar melalui
online, pendaftar akan diminta mengisi sejumlah data diri hingga lampiran dokumen seperti KTP, KK, dan akte lahir atau ijazah. Setelah selesai mengisi, pendaftar wajib mendatangi Polres sesuai domisili untuk mengambil SKCK.
(ndn/eks)