Kronologi Kisruh PP PSTE, Aturan Bagi Penyedia Aplikasi

CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2019 16:13 WIB
PP PSTE tengah menjadi perbincangan belakangan ini, berikut kronologi kisruh aturan tersebut.
Ilustrasi (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan bagi penyelenggara sistem transaksi elektronik PP PSTE (Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik) saat ini ramai dibicarakan. Beberapa pihak menyatakan ketidaksetujuan atas revisi aturan tersebut.

Terutama terkait dengan pemerintah yang tak lagi mewajibkan penyelenggara untuk menempatkan pusat data di Indonesia. Hal ini tertuang dalam revisi aturan pasal 20 dan 21 PP PSTE no. 71 tahun 2019.

Padahal sebelumnya pada PP PSTE no. 82 tahun 2012 pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara untuk menaruh pusat data di Indonesia. Revisi ini lantas mengundang ketidaksetujuan, terutama dari kalangan industri. Mereka menganggap revisi aturan ini tidak mendukung industri dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pemerintah berargumen kalau revisi aturan ini diperlukan. Dalam pernyataan Oktober 2018, Dirjen Aptika Semuel Abrijani membeberkan mengapa revisi diperlukan. Alasan revisi PP No. 82 tahun 2012 tentang PSTE dijabarkan sebagai berikut.

1. Penempatan data secara fisik
Semuel menjelaskan pada PP 82 2012, terlalu menekankan pada penempatan data secara fisik.

Sehingga pemerintah khawatir akan ada banyak penyelenggara yang tidak bisa mematuhi aturan. Baik karena pertimbangan bisnis, kondisi, dan keterbatasan pemahaman.

Selain itu, jika aturan penempatan data diwajibkan di Indonesia secara menyeluruh menurutnya akan berdampak negatif atas GDP, investasi, biaya operasi bisnis.

2. Tidak ada klasifikasi data
Selain itu menurutnya tidak diatur juga soal klasifikasi data. Hal ini menurutnya, bisa membuat ketidakefektifan.

Tidak efektif karena data yang tidak terlalu penting jadi diproteksi terlalu kompleks. Padahal ada opsi lain yang lebih mudah lewat komputasi awan misalnya.

3. Tidak ada sanksi bagi pelanggar
Selain itu dalam aturan sebelumnya disebutkan juga tidak disebutkan sanksi bagi pelanggar aturan.

[Gambas:Video CNN]


Berikut kronologi ribut-ribut soal aturan tersebut.
- 2005: Inisiasi
Draft akademuk perancangan undang-undang dibuat. PP PSTE merupakan aturan pelaksana dari UU ITE. PP PSTE akan mengatur para penyelenggara sistem transaksi elektronik.

- 2012: Pengesahan
PP PSTE disahkan sebagai PP no. 82 tahun 2012. Ada kewajiban bagi penyedia layanan untuk menaruh pusat data di Indonesia. Penyelenggara sistem elektronik diberi waktu hingga 2015 untuk mematuhi aturan ini.

Pengesahan aturan ini membuat beberapa pelaku industri percaya diri kalau bisnis pusat data (data center) bakal jadi bisnis yang seksi di masa mendatang. Sehingga kala itu banyak pusat data dibangun di Indonesia.

- 2017: PP PSTE direvisi
Januari 2017 draf revisi PP PSTE dibahas dan selesai dibahas pada Desember. Alasan pemerintah melakukan revisi aturan ini seperti telah disebutkan di atas. Pemerintah menetapkan sanksi dan melakukan klasifikasi data. Klasifikasi dilakukan sebagai dasar memilah data mana yang harus disimpan di dalam negeri dan data yang diperbolehkan ditaruh di luar Indonesia.

- 2018: Harmonisasi
Kemenkominfo melakukan permohonan harmonisasi aturan revisi PP PSTE ke Kemenhukham. Pada Mei, persetujuan kementerian dan lembaga telah diparaf. Pada Oktober, Kemenhukham selesai melakukan harmonisasi dan draf lantas disampaikan ke Presiden.

Meski demikian, masih ada suara sumbang dari asosiasi pelaku ICT terkait revisi aturan ini, seperti IDPRO, MASTEL, dan asosiasi lain. Keberatan terutama terkait dengan kebijakan pemerintah yang tak lagi mewajibkan penempatan pusat data di Indonesia terkait pasal 20 dan 21. Mereka pun dianggap tidak diajak bicara soal revisi aturan ini.

- 2019: Penundaan dan pengesahan
Kemenkominfo sempat menunda pengesahan PP PSTE di awal tahun, hingga akhirnya disahkan menjelang pelantikan kabinet baru awal Oktober lalu.

Meski demikian, gelombang ketidaksetujuan soal PP PSTE masih terus berdengung. Selain dari para pelaku industri dan pengamat, belakangan Komisi I juga ikut bersuara. Menurutnya aturan ini tidak sejalan dengan pidato Presiden yang menganggap data adalah "sumber minyak baru" di era digital.

Tulisan ini merupakan bagian dari fokus Polemik PP PSTE (eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER