Program Koordinator ICT Watch Banyumurti mengatakan secara peraturan belum ada Undang-Undang yang secara jelas mengatur soal penyebaran konten seperti itu. Namun penyeberan konten yang memuat gambar pelaku, korban luka atau meninggal sangatlah tidak etis.
"Janganlah kita menyebarkan foto atau video korban di medsos, karena bagi banyak orang hal tersebut tidaklah nyaman dilihat," ujar Banyumurti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu sangat tidak enak jika melihat foto keluarga kita yang jadi korban menjadi konsumsi publik," tutupnya.
Menurutnya, dengan menyebarkan foto-foto tersebut sama saja seperti memberi oksigen bagi tujuan teroris untuk menyebar ketakutan di kalangan masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
Kejadian bom bunuh diri tersebut diketahui telah menewaskan satu orang yang juga diduga sebagai pelaku pengeboman. Lokasi pengeboman berdekatan dengan loket pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tengah ramai oleh masyarakat yang hendak mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Setidaknya sebanyak enam orang petugas Polrestabes Medan terluka dan satu orang tewas yang juga terduga pelaku.