SWDKLLJ merupakan sumbangan yang diberikan oleh pemilik kendaraan bermotor. Sumbangan itu ditampung oleh BUMN Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan peraturan itu santunan buat korban bentuknya macam-macam, mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya penguburan Rp4 juta, dan perawatan (maksimal) Rp20 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[SWDKLLJ adalah) Sumbangan wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sesaat dan bersamaan saat bayar pajak [STNK] di kantor Samsat. Setahun sekali. Uang untuk dibayarkan [diberikan untuk] korban yang diakibatkan oleh mobil itu, ini beda dengan asuransi jiwa sendiri," jelas Tri Haryanto, Kepala Divisi IT Jasa Raharja, di Jakarta, Rabu (13/11).
Menurut Tri salah satu pemahaman yang salah tentang SWDKLLJ yakni dinilai untuk menjamin pengemudi [pelaku penyebab kecelakaan hingga terdapat korban]. Dia menjelaskan dana SWDKLLJ digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan yang disebabkan kendaraan atau korban ditabrak kendaraan.
Pengemudi penyebab kecelakaan bisa mendapat santunan jika kasusnya dia menjadi korban juga oleh pengemudi kendaraan lainnya.
"Kecuali pengemudi tabrakan dengan kendaraan lain. Misalnya tabrakan antara mobil sama motor, kan sama-sama bayar SWDKLLJ, jadi saling cover," jelas Tri.
Menurut keterangan resmi Jasa Raharja sebanyak SWDKLLJ 263.098 kendaraan dibayarkan per hari di 1.285 kantor Samsat di seluruh Indonesia. Setiap hari Jasa Raharja menampung sebanyak 518 klaim asuransi. (fea)