"Migo sudah melakukan uji tipe dan sudah lolos uji tipe," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/11).
Lihat juga:Abu-abu Bisnis Sewa Sepeda Listrik Migo |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau sudah mendapatkan SUT, Budi menjelaskan Migo sampai saat ini belum mengajukan SRUT. Menurut dia Migo belum bisa digunakan di jalan umum dan akan ditilang polisi bila hal itu dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji tipe Migo diharapkan bisa menyelesaikan polemik sebelumnya yang mengemuka pada Februari. Migo yang awalnya memulai bisnis sewa sepeda listrik di Surabaya mendapat perhatian dari kepolisian saat ekspansi ke Jakarta.
Walau statusnya disebut sepeda listrik karena memiliki pedal untuk dikayuh, desain Migo mirip skutik yang akrab di mata masyarakat. Hal ini bikin masyarakat beranggapan Migo adalah sepeda motor.
[Gambas:Instagram]
Polda Metro Jaya saat itu menganggap Migo tidak memiliki izin digunakan di jalan raya sebab tidak punya pelat nomor. Kemenhub juga menyatakan kala itu Migo bukan kendaraan bermotor sebab belum pernah diuji tipe. (fea)