Kuasa Hukum SAFEnet dan AJI Ade Wahyudin mengatakan pembatasan akses internet harus didasari oleh seberapa mendesak situasi darurat sehingga negara memutuskan untuk membatasi hak akses atas informasi.
Ade mengatakan apabila pemerintah akan melakukan pembatasan akses, maka pembatasan tersebut harus diumumkan oleh presiden dengan alasan yang jelas, bukan hanya sekadar siaran pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkominfo, saat itu juga tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran akan dilakukan. Kementerian hanya mengatakan akan menghentikan pemblokiran apabila situasi sudah kondusif.
"Ketentuan darurat itu seharusnya juga dinyatakan oleh presiden dalam hal ini bukan hanya sekadar rilis tapi juga pernyataan resmi," kata Ade.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim mengatakan tindakan pemerintahan Jokowi melalui Kemenkominfo ketika melakukan pemblokiran internet di Papua dan Papua barat tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merugikan jurnalis.
[Gambas:Video CNN]
Akibat pemblokiran internet, Sasmito mengatakan Jurnalis sulit untuk mengirimkan berita akurat terkait situasi dan kondisi di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran ini melanggar kebebasan pers seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kami lihat pada 19 sampai 21 Agustus itu jurnalis bekerja sangat terganggu sekali. Harus menyewa hotel, bahkan ada juga yang mengirimkan berita lewat pesan singkat (SMS) singkat berkali-kali," kata Sasmito.
Pelaporan ini terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Laporan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.
Jika Jokowi terbukti salah, maka penggugat meminta agar tergugat, yakni Jokowi dan Menkominfo Johnny G. Plate untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat.
Laporan didaftarkan langsung di PTUN Jakarta oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto bersama Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim dan kuasa hukum dari dari LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dn ICJR. (jnp/dal)