Jakarta, CNN Indonesia --
Amartha buka kartu soal kelanjutan nasib perusahaan itu setelah bos perusahaan
fintech itu ditunjuk sebagai
staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pendiri sekaligus CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, resmi diangkat sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo hari ini. Meski begitu, Andi tetap menjabat sebagai Direktur Utama (CEO) Amartha.
"Tetap jadi CEO," kata Public Relation Manager Amartha Fintek Derira Harahap saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers usai penunjukkan, Jokowi menyebut para staf khusus ini akan menjadi teman diskusi Presiden. Diskusi ini menurutnya bisa dilakukan secara harian, mingguan, bulanan untuk memberikan gagasan segar dan inovatif.
Pria yang akrab disapa Taufan ini lahir di Jakarta, 24 Januari 1987. Taufan lulus strata 1 dari Institut Teknologi Bandung dan mengambil gelar master di Harvard Kennedy School.
Sebelum mendirikan Amartha, Taufan diketahui bekerja sebagai konsultan bisnis untuk IBM Global Business Services selama hampir dua tahun.
Amartha sendiri merupakan salah satu perusahaan rintisan yang bergerak di sektor teknologi finansial peer to peer lending (P2P), yang didirikan sejak 2010.
P2P adalah layanan financial technology yang "menjodohkan" pemodal dengan peminjam. Platform ini memberikan pinjaman usaha dengan sumber dana yang berasal dari siapapun yang berminat sebagai investor yang meminjamkan uangnya. Para investor ini mendapat keuntungan berupa bunga.
Awalnya, Amartha ialah lembaga keuangan mikro. Namun, sejak 2016 perusahaan bertransformasi menjadi perusahaan rintisan (startup) dan telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
[Gambas:Video CNN]Selain Taufan, Jokowi juga melantik enam orang millenial lainnya yaitu Putri Tanjung (Pendiri dan CEO Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara (Pendiri dan CEO Ruangguru), Angkie Yudistia (CEO Thisable Enterprise), putra Papua Billy Mambrasar, Ayu Kartika Dewi (Perumus Gerakan Sabang Merauke), dan Amminudin Ma'ruf (Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).
Nantinya, para staf khusus presiden memiliki masa jabatan paling lama lima tahun atau sama dengan masa jabatan presiden. Meski demikian, mereka bisa kapan saja dicopot oleh presiden walau belum lima tahun menjabat.
Staf khusus presiden sendiri bertugas membantu Presiden Republik Indonesia di luar fungsi kementerian dan lembaga. Para anggota staf khusus bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Itu diatur dalam Perpres No. 39 tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
(din/eks)