Menurut Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia, perubahan teknologi dari analog ke digital mesti dimodernisasi.
"Ada 10 poin yang harapannya bisa diakomodasi teman-teman di DPR [Komisi I] saat pembahasan. Kenapa harus diubah? Karena perubahan analog ke digital harus ada undang-undangnya, terutama masalah ASO [analog switch off] tidak cukup peraturan menteri," tuturnya kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemenkominfo telah memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas 2020.
"Kita punya semangat untuk menyelesaikan (RUU PDP) di tahun 2020. Kita usahakan at the very best (yang terbaik), yakin bisa sudah siap kok. Kominfo menjadi insiator, bulan Desember bisa masukan draf-nya RUU PDP," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta.
Lihat juga:RUU PDP dan Penyiaran Masuk Prolengas 2020 |
Mantan Ketua DPR Bambang Soesetyo sebelumnya pun mengatakan pemerintah dan parlemen telah sepakat mengambil jalan tengah terkait model penguasaan frekuensi siaran televisi dalam RUU Penyiaran.
Jalan tengah yang dimaksud yakni menggunakan sistem hybrid multiplex. Sistem ini merupakan kombinasi single mux yang saat ini dikuasai oleh penyiaran negara dan multi mux yang merupakan penguasaan siaran yang dapat dikuasai banyak pihak.
Konsep digital single mux dimunculkan oleh Komisi I DPR RI karena dianggap riskan memicu praktik monopoli baru di dunia penyiaran. Single mux nantinya akan ada satu regulator untuk semua stasiun tv sehingga unit-unit transmisi milik tv swasta yang ada di berbagai kota akan hilang hingga tutup.
Berikut 10 poin yang direkomendasikan Kemenkominfo kepada Komisi I DPR RI:
1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (ASO).
2. Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia.
3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.
4. Penguatan organisasi KPI.
5. PNBP penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk persen pendapatan kotor (gross revenue).
6. Simplifikasi klasifikasi perijinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional.
7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah.
8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran.
9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel.
10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan darurat atau force major. (din/lav)