IMEI merupakan nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka. Peraturan IMEI dibuat pemerintah untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia.
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Simon Manurung mangungkapkan bahwa aturan soal IMEI akan mulai berlaku pada 18 April 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak terdaftar, maka perangkat tidak dapat digunakan. Tak hanya itu, kartu sim pengguna juga akan diblokir.
Untuk bersiap menghadapi aturan tersebut, CNNIndonesia.com telah menghimpun cara memeriksa IMEI di ponsel. Langkah awalnya, pengguna harus melakukan panggilan ke nomor *#06#.
Kemudian, kode IMEI yang berjumlah sebanyak 15 digit angka akan muncul di layar ponsel pengguna.
[Gambas:Video CNN]
Selanjutnya, pengguna dapat menyimpan kode IMEI tersebut dengan masukkan 15 kode tersebut ke situs http:imei.kemenperin.go.id/, dan dan menekan tanda 'simpan' yang akan muncul setelahnya.
Informasi terkait IMEI pengguna akan muncul di layar. Nantinya, akan terdapat pemberitahuan status mengenai terdaftar atau tidaknya perangkat anda di data Kemendag.
Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kemenkoinfo Dimas Yanuarsyah mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sinkronisasi data operator seluler dengan sistem IMEI untuk pemblokiran ponsel ilegal.
"Kami akan mulai melakukan pemblokiran yang dilakukan oleh operator seluler yang diminta oleh Kemkominfo. Nanti ponsel yang terdapat IMEI mendapat layanan, tapi yang ilegal tidak," tutur Dimas.
Aturan terkait IMEI pun telah dituliskan dalam Peraturan dari ketiga kementerian, salah satunya adalah peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tata Kelola IMEI. (ara/lav)