Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan dialog dengan pemerintah khususnya dengan Rudiantara yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo. Akan tetapi pihaknya tak kunjung mendapat jawaban atau itikad baik pemerintah.
Oleh karena itu, Damar mengatakan gugatan ini hingga berlanjut ke pengadilan lantaran keberatan yang disampaikan sebelumnya tidak digubris oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Damar menjelaskan kebijakan pemblokiran internet dikecam di forum internasional Internet Government Forum di Berlin. Forum memandang pemblokiran internet di Papua adalah cara baru pemerintah merepresi masyarakat dalam bentuk kontrol informasi.
Bagi Damar tindakan pemblokiran internet melampaui kewenangan pemerintah dan melawan prinsip good governance. Pemerintah saat menerapkan pelambatan internet (internet throttling) pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua & Papua Barat, hanya menginformasikan kebijakan tersebut lewat siaran pers.
Kebijakan Ini dianggap maladministrasi karena siaran pers hanya bersifat pemberitahuan sehingga tidak bisa dijadikan rujukan.
"Penjelasan harus transparan, akuntabel dan bisa dievaluasi. Menurut kami inilah kesempatannya kalau ini tidak digunakan, dunia akan mencatat kita adalah negara yang melakukan praktik represi terhadap gagasan atau pikiran di masyarakat," ujar Damar.
[Gambas:Video CNN]
Dalam sidang proses dismisal, tergugat hanya diwakilkan oleh Biro Hukum Kemenkominfo. Tergugat pertama, yakni Jokowi tidak diwakilkan oleh siapa pun. Damar mengatakan mangkirnya Jokowi menandakan bahwa ia abai terhadap suara masyarakat.
Menurutnya, Jokowi harusnya datang langsung ke PTUN dan menjelaskan soal pemblokiran internet di Papua agar keresahan masyarakat Papua terjawab.
"Menunjukkan ada proses abai dan tidak berupaya mendengarkan keberatan dari masyarakat kalau saya melihatnya," katanya.