"Saya baru selesai rapat, saya belum tahu apa masalahnya," tuturnya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/12).
Namun Johnny mengatakan siap jika diminta untuk menjembatani kisruh yang ada di dalam tubuh manajemen TVRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," lanjut pernyataan poin kedua.
Usai memutuskan menonaktifkan Helmy Yahya, Dewan Pengawas menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI.
[Gambas:Video CNN]
Helmy Yahya pun sontak merespon keputusan Dewan Pengawas, ia menyatakan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang berisikan penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama cacat hukum.
"Penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," tulis Helmy dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).
Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.
Lihat juga:Helmy Yahya, 'Raja' Kuis Pengubah Citra TVRI |