"Saya hadir di sini dalam rangka pendekatan yang positif untuk menyelesaikan kisruh yang sebetulnya [...] saya mendengar bukan barang baru di TVRI, ini masalah lama yang baru berpuncak sekarang," tutur Johnny saat konferensi pers soal Isu TVRI di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12).
Johnny enggan membeberkan duduk permasalahan utama antara Dewan Pengawas dan Helmy Yahya itu, meski publik bertanya-tanya ada apa di struktur organisasi TVRI saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin yang berbunyi, "Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia."
Usai memutuskan menonaktifkan Helmy Yahya, Dewan Pengawas menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI.
[Gambas:Video CNN]
Helmy Yahya pun sontak merespon keputusan Dewan Pengawas, ia menyatakan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang berisikan penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama cacat hukum.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G. Plate menggelar mediasi secara terpisah antara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin hari ini (6/12) di kantor Kemenkominfo. (din/mik)