Menurut Pratama, kebijakan pemerintah China tersebut merupakan dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan China.
Meski tidak menyebutkan secara spesifik negara yang masuk kategori 'asing' tersebut, Pratama menjelaskan kebijakan ini akan mengancam perusahaan AS seperti Microsoft, HP hingga Dell.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, Pratama menegaskan bahwa penyingkiran perangkat lunak dan perangkat komputer asing untuk mencegah aktivitas spionase. Sejak 2014, whistleblower Edward Snowden mengemukakan dosa-dosa badan intelijen National Security Agent (NSA).
"(Pelarangan) adalah jawaban atas isu Edward Snowden, menuduh AS lewat National Security Agency (NSA) menggunakan implan dalam produk teknologi untuk melakukan pengumpulan intelijen asing. Penggunaan produk teknologi yang meningkat memungkinkan pengumpulan data lewat berbagai perangkat teknologi," kata Pratama
Oleh karena itu, Pratama mengingatkan bahwa perang dingin sudah memasuki babak baru antara AS dan China sedang. Sementara itu, Indonesia harus berhati-hati menyikapi kondisi ini. Ancaman siber di Indonesia akan semakin tinggi jika pemerintah tidak cekatan, untuk itu pemerintah harus bertindak setidaknya melahirkan kebijakan siber yang dapat melindungi pengguna.
"Indonesia harus lebih hati-hati dalam melahirkan regulasi dan UU terkait data dan dunia siber," tutup Pratama.
[Gambas:Video CNN]
(jnp/mik)