"Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas di situs tersebut, Kamis (19/12).
Alih-alih alamat situs, pada tab situs juga tertulis Hacked. Pada badan situs, juga tertulis tautan dari detik.com. Tautan ini terkait dengan pemberitaan siswa STM, Lutfi Alfiandi.Ia menjadi pembawa bendera yang didakwa melawan polisi saat aksi demonstrasi yang memprotes RUU KPK berlangsung ricuh pada 30 September lalu.
Di PN Jakpus, jaksa mendakwa Lutfi berniat membuat keonaran saat demo berlangsung. Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena unjuk rasa sudah melewati batas waktu, polisi kemudian unjuk rasa pada pukul 18.30 WIB. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi dan peserta unjuk rasa lain datang kembali ke belakang gedung DPR dengan jumlah yang lebih banyak.
Pihak PN Jakpus membenarkan kalau situs mereka diretas.
"Iya, sementara dicek," tulis Humas PN Jakpus Makmur lewat pesan teks.
Sebelumnya, pengamat keamanan siber Kun Arief mengatakan 98 persen situs Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rentan untuk diretas. Bahkan berdasarkan pengecekan nilai keamanan web, situs K/L dan BUMN memiliki nilai keamanan siber yang rendah. (eks)