Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan cara ini digunakan sebab mereka curiga banyak mobil mewah, namun tidak punya kelengkapan surat-surat alias 'bodong'.
Operasi mobil mewah dimulai dengan menyisir jalan raya, pusat perbelanjaan, bahkan menyambangi rumah pemilik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar seminggu kemudian, polisi mengumumkan menemukan 14 mobil mewah yang disebut 'bodong' hasil sidak ke rumah warga berkocek tebal. Mobil-mobil ini dalam kondisi baik dan hanya punya Form A. Mobil-mobil ini tidak mengantongi STNK dan BPKB syarat legal bergerak di jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data kepolisian menyebutkan mobil yang disita antaranya lima unit Ferrari, tiga unit McLaren, dua unit Porsche, satu unit Aston Martin, satu unit Lamborghini, satu unit Nissan GTR, dan satu unit Mini Cooper.
Tangkapan polisi dalam razia tersebut menyimpulkan bila Indonesia masih menjadi 'surga' bagi para orang kaya yang menggemari mobil mewah.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan mobil mewah tanpa surat dan bebas berkeliaran di jalan raya sebetulnya bukan hal baru di Indonesia.
Ia tidak heran lantaran sejak dahulu oknum pemilik mobil mewah sengaja tak memenuhi syarat legal berkendara karena merasa bisa 'menggocek' petugas.
"Mobil atau motor mewah itu tanpa surat bukan hal baru. Ibaratnya dari jaman kuda gigit besi," kata Agus kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Rabu (18/12).
"Ya mau bagaimana misal oknum aparatnya masih bisa diajak cincai, kasus seperti itu pasti tidak akan pernah sudah," ucap Agus.
Mobil Mewah Tanpa STNK dan BPKB Bukan Berarti Ilegal
Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim yang bergerak pada importasi supercar mengatakan 'bodong' di sini bukan berarti kendaraan itu ilegal masuk Indonesia.
Rudy mengatakan, pemilik sudah memenuhi kewajiban ketika membeli mobilnya karena sudah punya Form A. Mobil tersebut tetap dibeli dengan jalur resmi sesuai ketentuan. Hanya saja mobil itu tak dilengkapi STNK, sebab cukup banyak mobil tidak digunakan di jalan raya.
[Gambas:Video CNN]
"Yang benar itu sudah bayar bea masuk namun belum bayar STNK karena (kendaraan) tidak di gunakan on the road. Misal hanya untuk kontes, pameran, balap sirkuit atau bahkan kolektor mobil yang hanya disimpan dan koleksi sehingga tidak on-the-road," ucap Rudy.
Kolektor mobil mewah asal Jakarta, Ahmad Sahroni juga berpendapat serupa.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR ini memberi contoh soal kolektor yang menemukan mobil rongsok kemudian diperbaiki agar bisa menjadi pajangan di rumah.
Kata Sahroni apa perlu mobil tersebut lantas dilaporkan ke polisi padahal kebutuhannya sekadar barang pajangan.
"Nah jika sudah bagus mobilnya apa perlu lapor dan akhirnya ditangkap karena bodong? Contoh lagi mobil balap dan motor balap serta mobil test drive only yang tidak ada surat, apa itu juga mesti ditangkap?" tutup Sahroni. (mik)