Dilansir dari CNN, International Rights Advocates megajukan gugatan class action terhadap lima perusahaan tersebut di pengadilan Washington D.C, Amerika Serikat.
Gugatan menuduh lima perusahaan raksasa tersebut 'secara sadar mendapat manfaat dari dan membantu dan bersekongkol dengan penggunaan anak-anak yang kejam dan brutal' untuk menambang kobalt dalam kondisi yang sangat berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut mengatakan nasib anak-anak ini telah dilaporkan banyak media, seperti Washington Post, The Guardian, dan lainnya.
Kobalt adalah komponen utama baterai lithium-ion yang ditemukan di hampir setiap gadget elektronik yang dapat diisi ulang. Dua pertiga kobalt dunia berasal dari Kongo.
Pada 2018, investigasi CNN menemukan bahwa pekerja anak dan korupsi masih marak di Kongo. Banyak perusahaan termasuk Tesla mengatakan kepada CNN pada waktu itu bahwa mereka tidak dapat sepenuhnya melacak rantai pasokan.
Pembuat mobil listrik itu juga mengatakan bahwa sebagian besar kobaltnya diambil dari pemasok di luar Kongo dan berkomitmen hanya memasok bahan yang diproduksi secara bertanggung jawab.
Apple adalah salah satu dari sedikit perusahaan yang mengungkapkan pemasok mereka ke CNN. Apple juga digugat oleh selusin penggugat anonim yang menyatakan bahwa anak-anak banyak yang terbunuh dan cacat saat bekerja di tambang.
[Gambas:Video CNN]
Termasuk seorang anak lelaki yang terpeleset dan jatuh saat bekerja di sebuah tambang dan lumpuh total dari dada ke bawah. Apple menolak berkomentar tentang tuduhan spesifik dalam gugatan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan kepada CNN Business, perusahaan mengatakan berkomitmen penuh untuk sumber material Apple. Tambang yang tidak mengikuti standar Apple, diklaim dikeluarkan dari rantai pasokan. Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Apple dan Google.
International Rights Advocates sedang mencari ganti rugi bagi para korban yang diduga. Kelompok tersebut dalam aduannya meminta pengadilan untuk memerintahkan Apple, Alphabet, Dell, Microsoft dan Tesla agar memberikan ganti rugi para korban.