Survei yang ditugaskan Coalition Against Piracy (CAP) juga menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video atau film bajakan.
TV box ini dikenal sebagai Illicit Streaming Devices (ISD) yang sudah terisi aplikasi ilegal. Perangkat ini membuat konsumen bisa mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video on demand yang seharusnya terdapat biaya berlangganan tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 63 persen yang mengakses situs web streaming atau situs torrent, 62 persen mengatakan telah membatalkan semua atau sebagian langganan di layanan TV berbayar yang legal.
Sejak Juli 2019, lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kemenkominfo.
VCI juga masuk ke Coalition Against Piracy (CAP), termasuk diantaranya APFI, APROFI, GPBSI, Emtek Group, MNC Group, Viva Group, Telkom Indonesia, Cinema 21 Group,CGV, Cinemaxx, HOOQ,iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV and Catchplay.
[Gambas:Video CNN]
Dalam keterangan resmi, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez memuji upaya Kemenkomifo untuk memerangi situs web dan aplikasi pembajakan.
"Pencurian konten tidak dapat disangkal menyakiti industri kreatif Indonesia dengan mencuri dari penciptanya. Situs web ilegal ini juga menempatkan pengguna pada risiko tinggi terkena malware," kata Chand.
Ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin di sisi lain mengatakan tahun ini sudah ada dua ribu layar sinema yang beroperasi di Indonesia. Pada 2020 total akan ada tiga ribu layar sinema.
Baginya, akses ke situs ilegal justru bisa melukai investasi kuat yang sedang digelontorkan oleh para pemangku kebijakan baik nasional maupun internasional.
"Halangan terbesar untuk investasi besar ini dan industri kita secara keseluruhan, adalah pembajakan online," ujar Djonny.